JAKARTA - Ikatan Ahli Teknik Peminyakan Indonesia (IATMI) menyatakan ketidak jelasan kepastian hukum di Indonesia akan menghambat pekerjaan dan mempengaruhi hasil produksi migas. Salah satu contohnya terkait kasus Chevron.
Ketua IATMI Salis Aprilian mengatakan kepastian hukum tersebut seperti yang dialami pada kasus bioremediasi yang dialami PT Chevron Pacific kontrak perdata yang menjadi pidana.
"Masalah kasus Chevron mengenai bioremediasi kami mengupas ini apa benar. Mereka kan yang notabenenya kontrak perdata jadi pidana. Itu Kkputusan bisnis, jadi urusan perusahaan," kata Salis dalam diskusi IATMI di Ritz carlton, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Menurut Salis, denga adanya ketidakjelasan seperti kasus Chevron, akan membatasi aktivitas pekerja perminyakan karena takut melanggar hukum.
"Kami mengharapkan jangan sampai karena keahlian perminyakan, orang akan takut memutuskan sesuatu," tambah Salis.
Salis menambahkan, dari sisi perpajakan, hal ini juga tidak ada kejelasan antara dirjen pajak dengan aturan kontrak bagi hasil.
"Masalah pajak terkadang miss seperti sharing cost jadi ada interpretasi yang berbeda," tutup Salis.
Sumber : www.emliindonesia.com
Senin, 12 November 2012
Ahli Perminyakan Khawatirkan Ketidakjelasan Hukum di RI
Label:
Ahli,
di,
emli,
emliindonesia,
emlitraining,
hukum,
Ketidakjelasan,
Khawatirkan,
news,
Perminyakan,
RI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar