Kamis, 04 Oktober 2012

Pemerintah Lakukan Verifikasi Izin Tambang


JAKARTA - Pemerintah menyebut rekonsiliasi tahap II dapat menyelesaikan permasalahan di sektor pertambangan. Rekonsiliasi ini dilakukan dengan memverifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Kebijakan ini berdasarkan data yang kongkret, kalau tidak ada tidak bisa di implementasikan," kata Direktur Jenderal Mineral Batu Bara Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Shite, di kantornya Jakarta Rabu (3/10/2012).

Menurut Thamrin, Sebagai instansi, pihaknya berpatokan pada Undang-Undang No 4 tahun 2009. "Kita ingin wilayah pertambangan tertata dengan baik," ungkap Thamrin.

Selain itu, Thamrin menambahkan dengan adanya rekonsiliasi Tahap II ini akan memperjelas kepastian hukum ke investor dan juga peningkatan cadangan produksi pengelolahan. Adanya otonomi daerah, lanjut dia, juga memerlukan kordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar dapat berjalan dengan baik.

"Masalah wilayah pertambangan bisa menjadi konflik horizontal dan vertikal. Dengan adanya rekonsiliasi dapat menghidari itu," tegas Thamrin.

Selain itu, rekonsiliasi juga dapat menimbulkan optimalisasi penerimaan negara karena selama ini ada perusahaan tambang yang tidak membayar royalti dan pajak.

"Yang kita dapat banyak izin yang tidak memberikan penerimaan negara, royalti ataupun pajak," tutup Thamrin.

Sebelumnya, Sekretaris Dirjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Harya Adityawarman mengatakan sebelum melakukan rekonsiliasi panitia telah melakukan verifikasi IUP yang di ajukan oleh perusahaan tambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar