JAKARTA - Pemerintah menyebut rekonsiliasi tahap II
dapat menyelesaikan permasalahan di sektor pertambangan. Rekonsiliasi
ini dilakukan dengan memverifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Kebijakan
ini berdasarkan data yang kongkret, kalau tidak ada tidak bisa di
implementasikan," kata Direktur Jenderal Mineral Batu Bara Kementrian
Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Shite, di kantornya Jakarta
Rabu (3/10/2012).
Menurut Thamrin, Sebagai instansi, pihaknya
berpatokan pada Undang-Undang No 4 tahun 2009. "Kita ingin wilayah
pertambangan tertata dengan baik," ungkap Thamrin.
Selain itu,
Thamrin menambahkan dengan adanya rekonsiliasi Tahap II ini akan
memperjelas kepastian hukum ke investor dan juga peningkatan cadangan
produksi pengelolahan. Adanya otonomi daerah, lanjut dia, juga
memerlukan kordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar
dapat berjalan dengan baik.
"Masalah wilayah pertambangan bisa
menjadi konflik horizontal dan vertikal. Dengan adanya rekonsiliasi
dapat menghidari itu," tegas Thamrin.
Selain itu, rekonsiliasi
juga dapat menimbulkan optimalisasi penerimaan negara karena selama ini
ada perusahaan tambang yang tidak membayar royalti dan pajak.
"Yang kita dapat banyak izin yang tidak memberikan penerimaan negara, royalti ataupun pajak," tutup Thamrin.
Sebelumnya,
Sekretaris Dirjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral
(ESDM) Harya Adityawarman mengatakan sebelum melakukan rekonsiliasi
panitia telah melakukan verifikasi IUP yang di ajukan oleh perusahaan
tambang.
Sumber : www.emliindonesia.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar