JAKARTA - Pemerintah mengaku sedang melakukan renegosiasi untuk perusahaan Kontrak Karya (KK). Namun, perusahaan asing tersebut masih belum menyetujui kebijakan yang diajukan pemerintah.
"Freeport itu mau direnegosiasi jadi semua perusahaan asing baik Freeport maupun Newmont mau sehingga hasilnya ini yang masih perlu kami negosiasikan kembali," kata Dirjen Minerba Thamrin Shite di Jakarta, Rabu (11/7/2012).
Menurut Thamrin, renegosiasi masih terus berjalan tetapi pemerintah masih mencari solusi agar pemerintah dan KKKS dapat saling menguntungkan. Hal ini karena ada enam poin yang masih harus dibahas bersama, yaitu luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang atau jasa pertambangan dalam negeri.
"Pemerintah tidak bisa paksakan. Misalkan Freeport ingin royaltinya, kalau kami tiga kali lipat kan mereka tidak untung. Kita juga tidak ingin usaha di Indonesia ini tidak untung. Itu yang kami evaluasi dalam renegosiasi tidak untungnya dimana," jelas Thamrin.
Thamrin menambahkan, saat ini perusahaan asing atau KKKS masih terkendala isu lahan wilayah kerja, sedangkan pemerintah masih terkendala divestasi yang mewajibkan untuk memilik saham 51 persen.
"Yang paling berat mungkin luas wilayah, kemudian pengolahan pemurnian. Katanya pemurnian di dalam negeri investasinya besar supaya ada nilai tambahnya. Lalu, divestasi saham itu kan juga mungkin alot juga artinya 51 persen itu kita juga mempertimbangkan apakah kita punya uang atau tidak untuk itu," tutup Thamrin.
Sumber : www.emliindonesia.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar